Struktur Organisasi

Jabatan: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Pejabat: -
NIP: -

BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Madugowongjati terdiri atas ketua BPD,Sekretaris,Bendahara dan  4 anggotanya. Masa jabatan BPD adalah 6 tahun dibentuk sebelum adanya pemilihan Kepala Desa yang baru dipilih dari wakil unsur-unsur masyarakat yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat dimana 40% dari unsur wanita. BPD berfungsi untuk menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat

Susunan BPD Desa Madugowongjati sbb :

1. Ketua        : MUHYANTO

2. Sekretaris  : MUSAPAK, S. Pd

3. Bendahara : RODHIYAH, S. Pd

4. Anggota    : a. ABDUL MUIS

                      b. AWIN ISTIHAROH

                      c. PURWANTORO, S. Pd

                      d. TAMZIS