TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Nama Lembaga | : | TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA |
---|---|---|
Singkatan | : | TP. PKK |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | NO.18 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN SUSUNAN PENGURUS PKK PERIODE 2019-2025, TGL 31 DESEMBER 2019 |
Alamat Kantor | : | KANTOR DESA MADUGOWONGJATI |
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga atau yang sering disebut PKK merupakan gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya DARI, OLEH dan UNTUK masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berbudi luhur, sehat, sejahtera, maju,dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( TP. PKK) adalah mitra kerja pemerintrah dan organisasi kemasyarakatan, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang untuk terlaksananya program PKK.
Anggota Tim Penggerak PKK adalah warga msyarakat baik laki-laki maupun perempuan, perorangan bersifat sukarela,tidak mewakili organisasi, golongan, partai, politik, lembaga atau instansi dan berfungsi sebagai perencana, pelaksana, pengendali gerakan PKK.
VISI :
Terwujudnya keluarga yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera lahir dan batin
MISI :
Meningkatkan pembentukan karakter keluarga melalui penghayatan, pengamalan pancasila, kegotongroyongan serta kesetaraan dan keadilan gender
TUGAS :
1. Merencanakan, melaksanakan dan membina pelaksanaan program-program kerja TP. PKK sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat
2. Menghimpun, menggerakkan, dan membina potensi masyarakat khususnya keluarga untuk terlaksananya program-program TP. PKK
3. Memberikan bimbingan, motivasi dan memfasilitasi anggota-anggotanya.
FUNGSI :
1. Melaksanakan upaya-upaya pelaksanaan peningkatan mutu para anggota-anggotanya
2. Melaksanakan tertib administrasi sesuai dengan ketentuan
3. Fasilitator, perencana, pelaksana, pembina dan pembimbing para anggotanya
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
SITI MAS'UDAH, SH ROHMI NUZULIA, S. Pd ERNI SETIOWATI, S. Pd SUPRIHATININGSIH, S. Pd AMBAR RIASIH | KETUA WAKIL SEKRETARIS 1 SEKRETARIS 2 BENDAHARA | S1 S1 S1 S1 SMA
|