PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Nama Lembaga: PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Singkatan: LINMAS
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: KANTOR BALAI DESA MADUGOWONGJATI
Profil LINMAS

               Perlindungan Masyarakat (LINMAS) adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

               Istilah Linmas telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi linmas atau lebih dikenal dengan pertahanan sipil atau Hansip.

Visi & Misi LINMAS

Tugas Pokok & Fungsi LINMAS

TUGAS DAN FUNGSI LINMAS :

1. Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan

2. masyarakat serta pengamanan swakarsa

3. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan kesatuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa

4. Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu

5. Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana

6. Mengkoordinasikan dan bekerja sama dengan isntansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat

7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang

 

Kepengurusan LINMAS

Nama Jabatan Pendidikan

KOESRIN

SAADI

MUSTAMAR

TUKEMI

RAHMAT

SUROSO

KASMARI

WAHYUDI

TUNAR

KARYONO

MAHMUDI

MUTAQIN

BUTUK SLAMET

SUGIMIN

MIS'ADI

ZAENURI

SUDIRMAN

SUDARMAN

KETUA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

SMP

SD

SMP

SMP

SD

SMP

SD

SD

SD

SD

SMP

SMA

SMA

SD

SMP

SMP

SMP

SMP