PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Nama Lembaga | : | PERLINDUNGAN MASYARAKAT |
---|---|---|
Singkatan | : | LINMAS |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | KANTOR BALAI DESA MADUGOWONGJATI |
Perlindungan Masyarakat (LINMAS) adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Istilah Linmas telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi linmas atau lebih dikenal dengan pertahanan sipil atau Hansip.
TUGAS DAN FUNGSI LINMAS :
1. Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan
2. masyarakat serta pengamanan swakarsa
3. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan kesatuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa
4. Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu
5. Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana
6. Mengkoordinasikan dan bekerja sama dengan isntansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat
7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
KOESRIN SAADI MUSTAMAR TUKEMI RAHMAT SUROSO KASMARI WAHYUDI TUNAR KARYONO MAHMUDI MUTAQIN BUTUK SLAMET SUGIMIN MIS'ADI ZAENURI SUDIRMAN SUDARMAN | KETUA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA | SMP SD SMP SMP SD SMP SD SD SD SD SMP SMA SMA SD SMP SMP SMP SMP |