KARANG TARUNA "IKATAN REMAJA MADUGOWONGJATI"

Nama Lembaga: KARANG TARUNA "IKATAN REMAJA MADUGOWONGJATI"
Singkatan: IRMA
Dasar Hukum / SK Pembentukan: NOMOR : 411/06/2020
Alamat Kantor: KANTOR DESA MADUGOWONGJATI
Profil IRMA

           Karang taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa.

           Karang Taruna Desa Madugowongjati dulu menjadi 2 kelompok yaitu Barat dan Timur yaitu IRMAS dan IRMA yang keduanya mengarah kedalam kegiatan yang sama yaitu Dunia Olah Raga. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu dan pergantian kepengurusan tepat di tanggal 6 April 2020 bersama-sama dengan Pemerintahan Desa dan Lembaga Desa Lainnya bermusyawarah dan sepakat bahwa 2 kelompok tersebut bersatu menjadi satu kepengurusan yaitu IRMA ( Ikatan Remaja Madugowongjati) yang dilegalkan dengan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 411/06/2020 tentang PENETAPAN KEPENGURUSAN KARANG TARUNA "IRMA" DESA MADUGOWONGJATI KECAMATAN GRINGSING KABUPATEN BATANG.

 

Visi & Misi IRMA

VISI :

Karang Taruna sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kreatifitas generasi muda yang berkelanjutan untuk menjalin persaudaraan dan rasa kebersamaan menjadi mitra organisasi lembaga, baik kepemudaan ataupun pemerintah dalam pengembangan kreatifitas.

MISI :

1. Terwujudnya pemuda yang bertaqwa kepada ALLAH SWT

2. Tegas dan teguh pendirian serta mampu berkreasi dan berkarya, jujur, sederhana sebagai acuan di masyarakat

3. Pengembangan minat untuk berolahraga

 

 

Tugas Pokok & Fungsi IRMA

                TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

    1. Merupakan Mitra Pemerintah Desa yang Membantu Pemerintah Desa dalam aspek Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Desa.
    2. Menyusun Perancanaan Pembangunan yang partisipasif serta menggerakkan Swadaya Gotong Rorong Masyarakat dalam Pembangunan Desa.
    3. Menanamkan jiwa kebersamaan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bermasyarakat.
    4. Mengkoordinasikan perencanaan kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
    5. Membuat laporan kegiatan yang telah dilaksanakan kepada Pemerintah Desa baik laporan keuangan maupun kegiatan lain.

 

Kepengurusan IRMA

 

Nama Jabatan Pendidikan

NUR JAMIL MUSTHOFA

SLAMET TURAH

MUTOHAR

MUHAMAD IZUR RIFQI

NUR TIFFANI I'MAL ZAQI

ABDUL HAMID

KETUA

WAKIL

SEKRETARIS 1

SEKRETARIS 2

BENDAHARA 1

BENDAHARA 2

S1

SMA

S1

S1

S1

SMA