KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Nama Lembaga | : | KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | KPMD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | KANTOR DESA MADUGOWONGJATI |
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) adalah anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
Mereka berperan sebagai unsur kader yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintah dan pembangunan.
VISI :
Pemercepat perubahan, perantara, pendidik, perencana, pemecah masalah dan pelaksana teknis
MISI :
Mendorong partisipasi dan gotong royong masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam proses pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendalian dalam rangka melakukan pendampingan desa.
TUGAS KPMD :
1. Mendampingi Kepala Desa dalam hal pengorganisasian pembangunan desa
2. Mengumpulkan data-data yang diperlukan sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan desa
3. Menggerakkan dan memotivasi masyarakat
4. Membantu mengembangkan kapasitas masyarakat
5. Membantu memperoleh akses berbagai pelayanan yang dibutuhkan
FUNGSI KMPD :
1. Pengidentifikasian masalah, kebutuhan dan sumber daya pembangunan
2. Penampungan dan Penyaluran aspirasi masyarakat
3. Pemberian motivasi, penggerakkan dan pembimbingan masyarakat
4. Penumbuhkembangan prakarsa, swadaya dan gotong royong masyarakat
5. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat NKRI
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
ALIF JAMALUDIN AGUM PRASETYA USWATUN KHASANAH SAMSUDIN EFFENDI SITI SAFITRI | KETUA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA | SMA SMA S1 SMA SMA |