KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: KPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: KANTOR DESA MADUGOWONGJATI
Profil KPMD

            Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) adalah anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.

            Mereka berperan sebagai unsur kader yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintah dan pembangunan.

 

Visi & Misi KPMD

VISI :

Pemercepat perubahan, perantara, pendidik, perencana, pemecah masalah dan pelaksana teknis

 

MISI :

Mendorong partisipasi dan gotong royong masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam proses pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendalian dalam rangka melakukan pendampingan desa.

 

Tugas Pokok & Fungsi KPMD

TUGAS KPMD :

1. Mendampingi Kepala Desa dalam hal pengorganisasian pembangunan desa

2. Mengumpulkan data-data yang diperlukan sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan desa

3. Menggerakkan dan memotivasi masyarakat

4. Membantu mengembangkan kapasitas masyarakat

5. Membantu memperoleh akses berbagai pelayanan yang dibutuhkan

 

FUNGSI KMPD :

1. Pengidentifikasian masalah, kebutuhan dan sumber daya pembangunan

2. Penampungan dan Penyaluran aspirasi masyarakat

3. Pemberian motivasi, penggerakkan dan pembimbingan masyarakat

4. Penumbuhkembangan prakarsa, swadaya dan gotong royong masyarakat

5. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat NKRI

Kepengurusan KPMD

Nama Jabatan Pendidikan

ALIF JAMALUDIN

AGUM PRASETYA

USWATUN KHASANAH

SAMSUDIN EFFENDI

SITI SAFITRI

KETUA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

SMA

SMA

S1

SMA

SMA