BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | KEP BUPATI BATANG NO. 140/454/2019 TENTANG PERESMIAN ANGGOTA BPD PERIODE 2019-2015, TGL 19 JULI 2019 |
Alamat Kantor | : | KANTOR DESA MADUGOWONGJATI |
BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa. Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati.
BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Madugowongjati terdiri atas ketua BPD,Sekretaris,Bendahara dan 4 anggotanya. Masa jabatan BPD adalah 6 tahun dibentuk sebelum adanya pemilihan Kepala Desa yang baru dipilih dari wakil unsur-unsur masyarakat yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat dimana 40% dari unsur wanita. BPD berfungsi untuk menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat .
VISI :
Mewujudkan pelayanan yang baik sebagai penyalur aspirasi masyarakatdan sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam merancang, mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa menuju pemerintah yang transparan, mandiri,adil, makmur,dan sejahtera tanpa diskrimisasi gender
MISI :
1. Berusaha memperjuangkan peningkatan anggaran untuk organisasi di Desa Madugowongjati
2. Menampung aspiriasi dari semua golongan masyarakat untuk selanjutnya dapat diolah dan di kaji kembali saat musyawarah BPD
3. Berusaha sebaik mungkin mengemban amanah yang telah dipercaya
TUGAS :
1. Menjaga keutuhan masyarakat
2. Memberikan pedoman kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial
3. Sebagai wahana demokrasi desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyarakat sedangkan ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD sendiri
FUNGSI :
Menetapkan Peraturan Desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
MUHYANTO MUSAPAK RODHIYAH PURWANTORO ABDUL MUIS AWIN ISTIHAROH TAMZIS | KETUA WAKIL SEKRETARIS ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA | DII S1 S1 S1 SMA SMP SMA |