BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: KEP BUPATI BATANG NO. 140/454/2019 TENTANG PERESMIAN ANGGOTA BPD PERIODE 2019-2015, TGL 19 JULI 2019
Alamat Kantor: KANTOR DESA MADUGOWONGJATI
Profil BPD

            BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa. Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati.

            BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Madugowongjati terdiri atas ketua BPD,Sekretaris,Bendahara dan  4 anggotanya. Masa jabatan BPD adalah 6 tahun dibentuk sebelum adanya pemilihan Kepala Desa yang baru dipilih dari wakil unsur-unsur masyarakat yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat dimana 40% dari unsur wanita. BPD berfungsi untuk menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat .

Visi & Misi BPD

VISI :

Mewujudkan pelayanan yang baik sebagai penyalur aspirasi masyarakatdan sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam merancang, mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa menuju pemerintah yang transparan, mandiri,adil, makmur,dan sejahtera tanpa diskrimisasi gender

 

MISI :

1. Berusaha memperjuangkan peningkatan anggaran untuk organisasi di Desa Madugowongjati

2. Menampung aspiriasi dari semua golongan masyarakat untuk selanjutnya dapat diolah dan di kaji kembali saat musyawarah BPD

3. Berusaha sebaik mungkin mengemban amanah yang telah dipercaya

Tugas Pokok & Fungsi BPD

TUGAS :

1. Menjaga keutuhan masyarakat

2. Memberikan pedoman kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial

3. Sebagai wahana demokrasi desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyarakat sedangkan ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD sendiri

 

FUNGSI :

Menetapkan Peraturan Desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan

MUHYANTO

MUSAPAK

RODHIYAH

PURWANTORO

ABDUL MUIS

AWIN ISTIHAROH

TAMZIS

KETUA

WAKIL

SEKRETARIS

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

DII

S1

S1

S1

SMA

SMP

SMA