APBD 2022 - Tahun 2022
- Oct 20, 2022
KEPALA DESA MADUGOWONGJATI
KECAMATAN GRINGSING KABUPATEN BATANG
PERATURAN DESA MADUGOWONGJATI
NOMOR 08 TAHUN 2021
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA MADUGOWONGJATI
TAHUN ANGGARAN 2022
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA MADUGOWONGJATI
Menimbang | : | a. | bahwa Anggaran Pendaparan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa; |
|
| b. | bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera; |
|
| c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022. |
|
|
|
|
Mengingat | : | 01 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
|
| 02 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; |
|
| 03 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); |
|
| 04 | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5694); |
|
| 05 | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); |
|
| 06 | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); |
|
| 07 | Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor ...........); |
|
| 08 | Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor .......... ); |
|
| 09 | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 4); |
|
| 10 | Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 17); |
|
| 11 | Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2015 Nomor 7); |
|
| 12 | Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2015 Nomor 8); |
|
| 13 | Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor ...... Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2021 Nomor ......); |
|
| 14 | Peraturan Bupati Batang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2016 Nomor 10); |
|
| 15 | Peraturan Bupati Batang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2020 Nomor 6); |
|
| 16 | Peraturan Bupati Batang Nomor 45 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Batang Nomor 66 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Batang Tahun 2020 Nomor 45); |
|
| 17 | Peraturan Bupati Batang Nomor 45 Tahun 2018 tentang Kewenangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2019 Nomor 45); |
|
| 18 | Peraturan Bupati Batang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2018 Nomor 46); |
|
| 19 | Peraturan Bupati Batang Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2018 Nomor 48 ); |
|
| 20 | Peraturan Bupati Batang Nomor 77 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2022. |
|
| 21 | Peraturan Desa Madugowongjati Nomor 08 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Madugowongjati Tahun 2019 s/d 2025 (Lembaran Desa Madugowongjati Tahun 2019 Nomor 01); |
|
| 22 | Peraturan Desa Madugowongjati Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa Madugowongjati tahun 2022 (Lembaran Desa Madugowongjati Tahun 2021 Nomor 07 ); |
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MADUGOWONGJATI
Dan
KEPALA DESA MADUGOWONGJATI
MEMUTUSKAN
Menetapkan | : | PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA MADUGOWONGJATI TAHUN ANGGARAN 2022 |
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa MADUGOWONGJATI Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut :
Pendapatan Desa | Rp | 1.240.193.600,00 |
Belanja Desa | Rp | 1.251.723.600,00 |
Surpuls/Defisit | Rp | (11.530.000,00) |
Pembiayaan |
|
|
Penerimaan Pembiayaan | Rp | 11.530.000,00 |
Pengeluaran Pembiayaan | Rp | 0,00 |
Selisih Pembiayaan (a-b) | Rp | 11.530.000,00 |
Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran | Rp | 0,00 |
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
APB Desa;
Daftar Penyertaan Modal;
Daftar Dana Cadangan;
Daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 4
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APB Desa.
Pasal 5
Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.
Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa.
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
tidak diharapkan terjadi secara berulang;
berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Desa;
memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian luar biasa dan/atau permasalahan sosisal; dan
berskala lokal desa.
Pasal 6
Dalam hal terjadi:
penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan
keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar obyek belanja; dan
kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan
Kepala Desa dapat mendahului perubahan APBDesa dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan memberitahukannya kepada BPD.
Pasal 7
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Madugowongjati.
Ditetapkan di Pada tanggal | : : | Madugowongjati 30 December 2021 |
KEPALA DESA,
EDY ZAENURYANTO |
Diundangkan di Pada tanggal | : : | Madugowongjati 30 December 2021 |
SEKRETARIS DESA
ROHMI NUZULIA
1. Pendapatan Desa
Rencana / Anggaran | Realisasi | Lebih/Kurang | |
---|---|---|---|
PENDAPATAN ASLI DESA | |||
Hasil Usaha | Rp. 0 | Rp. 0 | Rp. 0 |
Hasil Aset | Rp. 25.500.000 | Rp. 25.500.000 | Rp. 0 |
Swadaya, Partisipasi, Gotong Royong | Rp. 0 | Rp. 0 | Rp. 0 |
PENDAPATAN TRANSFER | |||
Dana Desa | Rp. 769.687.000 | Rp. 781.798.000 | Rp. -12.111.000 |
Bagi Hasil Pajak & Retribusi | Rp. 39.847.000 | Rp. 39.224.000 | Rp. 623.000 |
Alokasi Dana Desa | Rp. 400.159.600 | Rp. 400.159.600 | Rp. 0 |
Bantuan Keuangan Kabupaten | Rp. 0 | Rp. 430.000.000 | Rp. -430.000.000 |
Bantuan Keuangan Provinsi | Rp. 5.000.000 | Rp. 405.000.000 | Rp. -400.000.000 |
PENDAPATAN LAIN-LAIN | |||
Hibah | Rp. 5.700.000 | Rp. 5.700.000 | Rp. 0 |
Sumbangan Pihak ketiga | Rp. 0 | Rp. 0 | Rp. 0 |
Pendapatan Lain-lain | Rp. 0 | Rp. 0 | Rp. 0 |
2. Belanja Desa
Rencana / Anggaran | Realisasi | Lebih/Kurang | |
---|---|---|---|
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA | Rp. 474.037.600 | Rp. 509.056.209 | Rp. -35.018.609 |
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA | Rp. 267.215.960 | Rp. 1.083.657.840 | Rp. -816.441.880 |
PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA | Rp. 35.410.000 | Rp. 64.787.000 | Rp. -29.377.000 |
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA | Rp. 171.160.040 | Rp. 180.618.960 | Rp. -9.458.920 |
BELANJA TAK TERDUGA | Rp. 309.600.000 | Rp. 313.200.000 | Rp. -3.600.000 |
3. Pembiayaan Desa
Rencana / Anggaran | Realisasi | Lebih/Kurang | |
---|---|---|---|
PENERIMAAN PEMBIAYAAN | |||
SiLPA | Rp. 11.530.000 | Rp. 63.938.409 | Rp. -52.408.409 |
Pencairan Dana Cadangan | Rp. 0 | Rp. 0 | Rp. 0 |
Hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan | Rp. 0 | Rp. 0 | Rp. 0 |
PENGELUARAN PEMBIAYAAN | |||
Pembentukan Dana Cadangan | Rp. 0 | Rp. 0 | Rp. 0 |
Penyertaan Modal Desa | Rp. 0 | Rp. 0 | Rp. 0 |