APBD 2022 - Tahun 2022

  • Oct 20, 2022

 

 
   

 

 

 

 

KEPALA DESA  MADUGOWONGJATI

KECAMATAN GRINGSING KABUPATEN BATANG

PERATURAN DESA  MADUGOWONGJATI

NOMOR  08 TAHUN 2021

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA  MADUGOWONGJATI

TAHUN ANGGARAN 2022

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA  MADUGOWONGJATI

 

Menimbang

:

 a.

bahwa Anggaran Pendaparan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;

 

 

 b.

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera;

 

 

 c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022.

 

 

 

 

Mengingat

:

 01

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

 

 02

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;

 

 

 03

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

 

 

 04

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5694);

 

 

 05

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

 

 

 06

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

 

 

 07

Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor ...........);

 

 

 08

Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor ..........  );

 

 

 09

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 4);

 

 

 10

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 17);

 

 

 11

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2015 Nomor 7);

 

 

 12

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2015 Nomor 8);

 

 

 13

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor ...... Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2021 Nomor ......);

 

 

 14

Peraturan Bupati Batang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2016 Nomor 10);

 

 

 15

Peraturan Bupati Batang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2020 Nomor 6);

 

 

 16

Peraturan Bupati Batang Nomor 45 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Batang Nomor 66 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Batang Tahun 2020 Nomor 45);

 

 

 17

Peraturan Bupati Batang Nomor 45 Tahun 2018 tentang Kewenangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2019 Nomor 45);

 

 

 18

Peraturan Bupati Batang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2018 Nomor 46);

 

 

 19

Peraturan Bupati Batang Nomor 52 Tahun 2021 tentang  Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa  (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2018 Nomor 48 );

 

 

 20

Peraturan Bupati Batang Nomor 77 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2022.

 

 

 21

Peraturan Desa Madugowongjati Nomor 08 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Madugowongjati Tahun 2019 s/d 2025 (Lembaran Desa Madugowongjati Tahun 2019 Nomor 01);

 

 

 22

Peraturan Desa Madugowongjati Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa Madugowongjati tahun 2022 (Lembaran Desa Madugowongjati Tahun 2021 Nomor 07 );

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA  MADUGOWONGJATI

Dan

KEPALA DESA  MADUGOWONGJATI

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA  MADUGOWONGJATI TAHUN ANGGARAN 2022

 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  MADUGOWONGJATI Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut :         

Pendapatan Desa

Rp

1.240.193.600,00

Belanja Desa

Rp

1.251.723.600,00

Surpuls/Defisit

Rp

(11.530.000,00)

Pembiayaan

 

 

Penerimaan Pembiayaan

Rp

11.530.000,00

Pengeluaran Pembiayaan

Rp

0,00

Selisih Pembiayaan (a-b)

Rp

11.530.000,00

Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran

Rp

0,00

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

 

 

 

Pasal 3

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:

APB Desa;

Daftar Penyertaan Modal;

Daftar Dana Cadangan;

Daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya.

 

Pasal 4

Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APB Desa.

 

Pasal 5

Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.

Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.

Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa.

Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:

bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;

tidak diharapkan terjadi secara berulang;

berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Desa;

memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian luar biasa dan/atau permasalahan sosisal; dan

berskala lokal desa.

 

Pasal 6

Dalam hal terjadi:

penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan

keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar obyek belanja; dan

kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan

Kepala Desa dapat mendahului perubahan APBDesa dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan memberitahukannya kepada BPD.

 

Pasal 7

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa  Madugowongjati.

                                                                  

Ditetapkan di

Pada tanggal

:

:

Madugowongjati

30 December 2021

 

KEPALA DESA,

 

 

EDY ZAENURYANTO

 

 

Diundangkan di

Pada tanggal

:

:

Madugowongjati

30 December 2021

SEKRETARIS DESA

 

 

ROHMI NUZULIA

1. Pendapatan Desa
Rencana / Anggaran Realisasi Lebih/Kurang
PENDAPATAN ASLI DESA
Hasil Usaha
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Hasil Aset
Rp. 25.500.000 Rp. 25.500.000 Rp. 0
Swadaya, Partisipasi, Gotong Royong
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
PENDAPATAN TRANSFER
Dana Desa
Rp. 769.687.000 Rp. 781.798.000 Rp. -12.111.000
Bagi Hasil Pajak & Retribusi
Rp. 39.847.000 Rp. 39.224.000 Rp. 623.000
Alokasi Dana Desa
Rp. 400.159.600 Rp. 400.159.600 Rp. 0
Bantuan Keuangan Kabupaten
Rp. 0 Rp. 430.000.000 Rp. -430.000.000
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 5.000.000 Rp. 405.000.000 Rp. -400.000.000
PENDAPATAN LAIN-LAIN
Hibah
Rp. 5.700.000 Rp. 5.700.000 Rp. 0
Sumbangan Pihak ketiga
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Pendapatan Lain-lain
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
2. Belanja Desa
Rencana / Anggaran Realisasi Lebih/Kurang
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 474.037.600 Rp. 509.056.209 Rp. -35.018.609
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 267.215.960 Rp. 1.083.657.840 Rp. -816.441.880
PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA
Rp. 35.410.000 Rp. 64.787.000 Rp. -29.377.000
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Rp. 171.160.040 Rp. 180.618.960 Rp. -9.458.920
BELANJA TAK TERDUGA
Rp. 309.600.000 Rp. 313.200.000 Rp. -3.600.000
3. Pembiayaan Desa
Rencana / Anggaran Realisasi Lebih/Kurang
PENERIMAAN PEMBIAYAAN
SiLPA
Rp. 11.530.000 Rp. 63.938.409 Rp. -52.408.409
Pencairan Dana Cadangan
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
PENGELUARAN PEMBIAYAAN
Pembentukan Dana Cadangan
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Penyertaan Modal Desa
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0